18/08/09

MENJUAL CARA KONSINYASI & BELI PUTUS

Cara yang dipakai umum dalam bisnis retail atau kelontongan dalam menjual produk mass atau masal yang efektif adalah dengan cara konsinyasi dan beli putus.
Konsinyasi maksudnya adalah menitipkan produk kepada pihak lain/rekanan yang dalam hal ini penjual ke konsumen akhir atau sebagai perpanjangan tangan pemasaran dengan memberikan kompensasi kepada rekanan tersebut pemberian sejumlah persentase/marjin keuntungan tertentu apabila produk terjual/laku melalui mereka(perhatian: setelah menghitung harga jual yang menguntungkan tentunya). contoh: produk anda adalah tas dan anda memerlukan pengembangan pasar maka anda bisa melakukan kerjasama dengan toko-toko tas yang ada dipasar tradisional untuk membantu anda menjual produk tersebut dengan menitipkan sejumlah produk tas agar dijual melalui tokonya, agar toko tersebut mau membantu anda dalam menjual maka anda telah menentukan suatu harga dasar tertentu atas tas tersebut dan kemudian toko dapat menjual tas tersebut diatas harga dasar, selisih antara harga dasar terhadap realisasi harga penjualan sebenarnya ke konsumen akhir adalah kompensasi bagi toko tersebut (persentase/marjin) dan anda tinggal memonitor secara periodikal/jangka waktu tertentu untuk mengumpulkan dan menginventaris atau menghitung jumlah penjualan produk tersebut dan sisa persediaan yang ada serta menagih uang hasil penjualannya (sesuai harga dasar), maksudnya toko dimana produk anda dititipkan membayar kepada anda sesuai penjualan yang terjadi dan untuk barang sisa yang belum terjual tidak diperhitungkan. Untuk produk yang belum laku terjual dapat ditarik/retur kembali atau tetap sebagai barang persedian toko tersebut, tergantung penilaian untuk efektifitas penjualan yakni untuk menyimpulkan apakah produk tersebut tidak cocok di jual ditoko tersebut dan perlu direlokasi ataupun diperbaiki maupun diganti dengan produk lainnya. misal anda menitipkan 20 tas kesuatu toko/penjual dengan harga satuan @Rp.1000, setelah seminggu anda kembali ke toko tersebut untuk mengecek penjualan tas tersebut, ternyata yang terjual ke konsumen akhir adalah 15 tas dan sisa tas yang belum terjual sebanyak 5 buah, maka saat itu anda menerima uang Rp.15.000 sebagai hasil penjualan 15 tas dan sisa 5 buah tas bisa anda titipkan kembali atau ditarik/retur. dan toko/penjual dimana tas dititip dapat menjual dengan harga jual diatas Rp.1000 (sekehendaknya) dan selisih antara harga jual kekonsumen akhir terhadap uang yang dibayarkan kepada anda menjadi milik toko tersebut, misalnya toko/penjual tersebut menjual dengan harga Rp.1.500/tas ke konsumen akhir maka mendapatkan Rp.7.500 (=Rp.22.500-15.000) sebagai kompensasi penjual tas.
Beli putus maksudnya yakni dengan menjual produk kepada pihak penjual /toko lainnya dan toko/penjual tersebut langsung membayarkan sejumlah uang yakni sebesar harga jual yang ditentukan oleh produsen, layaknya menjual kepada konsumen akhir, walau sebenarnya toko/penjual lainnya itu adalah perpanjangan tangan pemasaran produk anda, yakni memasarkan produk anda ke konsumen akhir. contoh: anda adalah produsen kue basah, memiliki gerobak roti/kue keliling yang disewakan kepada penjual perorangan yang akan memasarkan produk kue anda menggunakan gerobak tersebut (pedagang kue basah keliling), ketika pedagang kue tersebut mengambil produk kue basah tersebut, diikuti dengan penyerahan sejumlah uang oleh pedagang keliling sebagai pembayaran pembelian kue basah tersebut dari anda, kemudian sebagai produsen, anda tidak bertanggung jawab atas kue basah apakah laku atau tidak terjual setelah penyerahan barang yang sudah dibayarkan tersebut. Jadi pedagang kue basah keliling tersebut menjual produk kue tersebut ke pembeli akhir diatas harga jual/dasar dari produsen tersebut (tapi perlu diperhatikan bahwa adanya kontrol terhadap harga jual kepada pembeli akhir, dengan menyeragamkan harga jualnya/margin keuntungan yang sama untuk semua pedagang kue basah yang memakai gerobak roti anda). misal harga jual (beli putus) dari produsen sebesar Rp.1.200 dan pedagang keliling menjual kepada pembeli akhir dengan harga Rp.1.500 per kue(roti), ada marjin/keuntungan yang dinikmati pedagang keliling sebesar Rp.300/kue (=Rp.1.500-Rp.1.200).